MIN2MURA.SCH.ID Layanan Layanan Legalisir Ijazah

Layanan Legalisir Ijazah

Syarat :

  • Ijazah Asli
  • Copy Ijazah (maksimal : 10 lembar)
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
  • Surat Kuasa bermaterai 10000 (jika pemilik ijazah diwakilkan)

Waktu : 10 menit

Biaya : Rp. 0.-

Caranya :

  • Pemohon datang langsung ke PTSP dengan membawa berkas yang dipersyaratkan
  • Mengisi formulir permohonan

Produk :

  • lembar foto copy ijazah yang telah dilegalisir
21 Likes

Author: admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *