MIN2MURA.SCH.ID Berita Kemenag Sumsel Gelar Sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi dan Pelayanan Tanda Daftar Pendidikan Al Qur’an

Kemenag Sumsel Gelar Sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi dan Pelayanan Tanda Daftar Pendidikan Al Qur’an

Palembang, Pakis Sumsel

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan yang di wakili Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam Evi Zurfiana Azom,SE.,M.Pd.I membuka kegiatan Sosialisasi Sistem Informasi dan Pelayanan Tanda Daftar Pendidikan Al Qur’an (SIPDAR – PQ). Kegiatan ini digelar di Aula Kanwil Kemenag Sumsel, Jum’at (01/07).

Turut hadir dalam acara, Kasubdit Pendidikan Alqur’an Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Dr. H. Mahrus M.Ag, Subkoordinator pada Seksi Sarana Prasarana dan Kelembagaan, Drs.,Nasri.,MM, Subkoordinator Pada Pendidikan Diniyah dan Al Qur’an, Efriansyah, SE.,MM, Tim Pengembang Aplikasi SIPDAR-PQ,Akhmad Anwar Dani.

Kabid Pakis mengucapkan selamat datang kepada Kasubdit Pendidikan Alqur’an Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren dan tim. Ia berterima kasih karena telah hadir dan bersedia memberikan pembekalan mengenai aplikasi SIPDAR – PQ.

Selain itu, ia menambahkan, Kementerian Agama Sumsel, terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan pendidikan Al-Qur’an dengan mengadakan acara Sosialisasi Sistem Informasi Pelayanan Tanda Daftar Pendidikan Al-Quran  (SIPDAR-PQ). Sosialisasi SIPDAR-PQ dilaksanakan untuk memberikan pemahaman serta sebagai sarana berdiskusi mengenai aplikasi SIPDAR – PQ.

“Ikuti kegiatan dengan baik, agar semua ilmu yang disampaikan dapat diserap lalu diterapkan di tempat masing- masing,”Ujarnya.

Sementara itu, Mahrus yang menjadi Narasumber pada kegiatan Sosialisasi SIPDAR – PQ, mengatakan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas lembaga, serta peningkatan mutu dan layanan Pendidikan Al-Qur’an Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Sistem Informasi Pelayanan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (SIPDAR-PQ).

Dengan telah diterbitkannya aplikasi SIPDAR PQ ini , maka pendataan maupun penerbitan Izin Operasional Lembaga Pendidikan Al Qur’an  dilakukan melalui aplikasi SIPDAR PQ, ini dimanfaatkan sebagai tertib administrasi bagi Kementerian Agama. 

“Tidak seperti ditahun sebelumnya pendataan Lembaga Pendidikan Al Quran wajib melakukan updating data di Aplikasi Education Management Information System (EMIS), maka untuk tahun ini, untuk Tools tambah data LPQ pada EMIS ditutup dan update data dilakukan melalui aplikasi SIPDAR PQ,” tuturnya.

Seperti yang diketahui, acara ini dilaksanakan selama satu hari tanggal 01 Juli 2022 yang lalu. kegiatan ini diikuti 40 Orang peserta yang  berasal dari 17 orang Kasi Pakis/ Pontren, 17 orang Operator SIPDAR PQ Kemenag, 3 Orang FKTPQ, dan 2 orang dari BKPAKSI se Sumsel. (Eka/Pakis).

5 Likes

Author: admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *